Customs Bond

- KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Kaber (Kawasan Berikat)
- Vooruitslag
- Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM)/Notul
- Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
- Angkut Lanjut
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
- Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Impor Sementara (d/h OB 23)
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban Terjamin mengolah barang untuk diekspor kembali dengan fasilitas pembebasan/pengembalian Bea Masuk/Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan.
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan dengan tujuan agar Terjamin menyelesaikan kewajibannya di dalam kawasan berikat yang bertujuan untuk ekspor dengan fasilitas pembebasan/pengembalian Bea Masuk/Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan.
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan dalam rangka pengeluaran barang dari pelabuhan/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBC) dengan fasilitas penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak bagi Terjamin.
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan atas permohonan banding yang dilakukan oleh Terjamin atas pungutan Negara yang tertera dalam SPKPBM dalam hal penagihan Bea Cukai kepada Importir/Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang salah dalam memberitahukan Nilai Pabean, jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk.
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan atas izin pengelolaan yang dilakukan oleh Terjamin di lokasi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagai bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu dikawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan atas kegiatan usaha Terjamin untuk melakukan kegiatan pengangkutan barang-barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkutan melalui suatu kantor pelayanan Bea dan Cukai ke kantor pelayanan Bea dan Cukai lainnya dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu di suatu tempat penimbunan sementara (TPS).
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan atas segala kegiatan usaha Perusahaan Jasa Titiapan (PJT). Perusahaan Jasa Titiapan (PJT) yaitu perusahaan yg memperoleh izin usaha titipan serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan. Izin Perusahaan Jasa Titiapan (PJT) dicabut apabila tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut, atas permintaan sendiri dan melakukan pelanggaran dibidang kepabeanan yang dikenai sanksi pidana.
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan atas izin kegiatan usaha Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir
Jaminan yang diberikan kepad Penerima Jaminan atas fasilitas penangguhan seluruh/sebagian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam rangka kegiatan memasukkan barang impor ke dalam wilayah pabean agar dapat diekspor kembali tanpa merubah bentuk dalam jangka waktu yang tertera dalam dokumen khusus yang dipersyaratkan sesuai jenis Customs Bond.