Selamat datang di Website Kami
PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO didirikan berdasarkan akte Notaris Noor Rohmat,SH., M.Kn.No. 04 Tanggal 02 Februari 2021 dengan legalitas yang lengkap dengan tujuan untuk memberikan solusi terhadap pembiayaan proyek khususnya di bidang Jaminan Proyek (Jaminan Tender/Jaminan Pelaksanaan/Jaminan Uang Muka/Jaminan Pemeliharaan/Jaminan Lainnya).Â
PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO didirikan dan dikelola secara profesional oleh tenaga -tenaga ahli yang berpengalaman dibidangnya masing-masing, sehingga kami yakin dan percaya serta siap memberikan pelayanan secara Total Service Provider Solution
Keunggulan
Berpengalaman
Telah menangani klien selama bertahun tahun dalam urusan bank garansi & surety bond
Legalitas Resmi
Terdaftar resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK)
Profesional
Kepuasan klien akan terpenuhi karena tenaga kerja kami terlatih
Terpercaya
Telah dipercaya menangani proyek besar maupun kecil di seluruh Indonesia
Berikut Beberapa Layanan yang Kami Sediakan :
Bank Garansi
Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
Surety Bond
Suatu bentuk penjaminan yg umumnya pihak Obligee meminta Surat Jaminan menurut Principal menggunakan maksud buat menyatakan kesungguhan Principal pada melaksanakan sesuai kontrak yg sudah disepakati.
General Insurance
General Insurance merupakan asuransi yang bisa memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada tertanggung, jika terjadi kerusakan, kerugian, kehilangan pada harta benda.
Customs Bond
Jaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban Terjamin mengolah barang untuk diekspor kembali dengan fasilitas pengembalian Bea Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan.
Layanan Service Surety Bond & Bank Garansi
Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin kepada kreditur bahwa pemegang pokok obligasi lelang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk mengikuti lelang.
Jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin bahwa klien mampu menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan oleh kreditur sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak kerja.
Kontrak Jaminan untuk menjamin kreditur bahwa uang jaminan akan dikembalikan jika klien gagal melakukan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang disepakati dalam perjanjian / kontrak.
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga yang menjamin bahwa pihak yang memberikan jaminan tersebut akan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditentukan jika pihak yang menerima jaminan tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Jaminan dari perusahaan surety company terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan.
Layanan General Insurance
Jenis asuransi yang secara khusus memberikan jaminan untuk infrastruktur seperti gedung, pabrik, fasilitas, jembatan, jalan, dermaga, atau proyek konstruksi seperti pemasangan mesin seperti pembangkit listrik dan generator, termasuk renovasi gedung.
Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angina topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.
Asuransi angkutan laut lebih dikenal dengan asuransi marine cargo. Asuransi ini memberikan perlindungan risiko atas barang melalui transportasi/alat transportasi darat, udara atau laut.
Merupakan asuransi yang menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga apabila terjadi cedera diri dan/atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh peristiwa yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan tertanggung.
Asuransi yang memberikan kompensasi kepada tertanggung yang diwajibkan oleh hukum untuk membayar ganti rugi akibat cedera diri atau kerusakan harta benda terkait karena kecelakaan.
Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan atau kerugian yang dikhususkan pada kegiatan industri minyak dan gas baik onshore maupun offshore.