Surety Bond

Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin kepada kreditur bahwa pemegang pokok obligasi lelang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk mengikuti lelang.

Jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin bahwa klien mampu menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan oleh kreditur sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak kerja.

Kontrak Jaminan untuk menjamin kreditur bahwa uang jaminan akan dikembalikan jika klien gagal melakukan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang disepakati dalam perjanjian / kontrak.

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga yang menjamin bahwa pihak yang memberikan jaminan tersebut akan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditentukan jika pihak yang menerima jaminan tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Scroll to Top