Jaminan SP2D

Jaminan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada bank garansi adalah suatu bentuk jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak yang mengeluarkan SP2D tersebut, untuk menjamin bahwa dana yang ditransfer ke rekening tertentu akan dapat dicairkan atau ditarik dengan mudah. Jaminan ini biasanya diberikan kepada perusahaan atau instansi pemerintah yang akan menerima pembayaran dari pihak lain, sebagai tanda bahwa pihak yang memberikan pembayaran tersebut memiliki cukup dana untuk melakukan pembayaran tersebut.
Bank garansi dapat memberikan jaminan SP2D dengan cara mengeluarkan surat garansi yang menjamin bahwa dana yang ditransfer ke rekening tersebut akan dapat dicairkan atau ditarik dengan mudah. Surat garansi tersebut biasanya dikeluarkan setelah pihak yang akan menerima pembayaran telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada bank garansi, seperti dokumen penawaran, kontrak, dan dokumen lain yang diperlukan.
Jaminan SP2D pada bank garansi biasanya dikenakan biaya, yang dibayarkan oleh pihak yang menerima pembayaran. Biaya ini biasanya merupakan persentase dari jumlah pembayaran yang akan diterima, dan akan dikenakan setiap kali SP2D dikeluarkan. Namun, biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan persyaratan yang ditentukan oleh bank garansi.
Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda !
PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO
RT.12/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
Contact
(021) 2289-0221
0812-1206-8126
cm.suretindo@gmail.com