General Liability CGL-WCL

General Liability CGL-WCL (Comprehensive General Liability – Workers’ Compensation and Liability) adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak yang meminta jaminan tersebut untuk melindungi mereka dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kegiatan bisnis mereka. Jaminan ini mencakup tuntutan hukum yang timbul dari kecelakaan yang terjadi di tempat kerja (Workers’ Compensation) atau kegiatan bisnis lainnya (Liability).

Contoh dari General Liability CGL-WCL pada bank garansi dapat mencakup:

  1. Jaminan General Liability CGL-WCL untuk perusahaan konstruksi: Bank menjamin bahwa perusahaan konstruksi yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau kegiatan bisnis lainnya.

  2. Jaminan General Liability CGL-WCL untuk perusahaan jasa kebersihan: Bank menjamin bahwa perusahaan jasa kebersihan yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau kegiatan bisnis lainnya.

  3. Jaminan General Liability CGL-WCL untuk perusahaan jasa pengangkutan: Bank menjamin bahwa perusahaan jasa pengangkutan yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau kegiatan bisnis lainnya.

Jaminan General Liability CGL-WCL biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, biasanya selama 1-5 tahun setelah transaksi selesai. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan keamanan bagi pihak yang meminta jaminan tersebut bahwa mereka akan dilindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kegiatan bisnis mereka.

Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda !

PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO

Jl. Utan Kayu Raya No.104 A-B 

RT.12/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120

Contact

  (021) 2289-9510

  (021) 2289-0221

   0812-1206-8126

  cm.suretindo@gmail.com

Scroll to Top