Oil & Gas Insurance

Oil & Gas Insurance adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak yang meminta jaminan tersebut untuk melindungi mereka dari risiko yang terkait dengan kegiatan eksplorasi, produksi, dan distribusi minyak dan gas. Jaminan ini mencakup risiko kebakaran, kecelakaan, dan kerusakan lain yang mungkin terjadi selama kegiatan tersebut.
Contoh dari Oil & Gas Insurance pada bank garansi dapat mencakup:
Jaminan Oil & Gas Insurance untuk perusahaan eksplorasi minyak: Bank menjamin bahwa perusahaan eksplorasi minyak yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari risiko kebakaran, kecelakaan, dan kerusakan lain yang mungkin terjadi selama kegiatan eksplorasi minyak.
Jaminan Oil & Gas Insurance untuk perusahaan produksi gas: Bank menjamin bahwa perusahaan produksi gas yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari risiko kebakaran, kecelakaan, dan kerusakan lain yang mungkin terjadi selama kegiatan produksi gas.
Jaminan Oil & Gas Insurance untuk perusahaan distribusi minyak: Bank menjamin bahwa perusahaan distribusi minyak yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari risiko kebakaran, kecelakaan, dan kerusakan lain yang mungkin terjadi selama kegiatan distribusi minyak.
Jaminan Oil & Gas Insurance biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, biasanya selama 1-5 tahun setelah transaksi selesai. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan keamanan bagi pihak yang meminta jaminan tersebut bahwa mereka akan dilindungi dari risiko yang terkait dengan kegiatan eksplorasi, produksi, dan distribusi minyak dan gas.
Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda !
PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO
RT.12/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
Contact
(021) 2289-0221
0812-1206-8126
cm.suretindo@gmail.com