General Insurance

Jenis asuransi yang secara khusus memberikan jaminan untuk infrastruktur seperti gedung, pabrik, fasilitas, jembatan, jalan, dermaga, atau proyek konstruksi seperti pemasangan mesin seperti pembangkit listrik dan generator, termasuk renovasi gedung.

Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angina topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.

Asuransi angkutan laut lebih dikenal dengan asuransi marine cargo. Asuransi ini memberikan perlindungan risiko atas barang melalui transportasi/alat transportasi darat, udara atau laut.

Merupakan asuransi yang menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga apabila terjadi cedera diri dan/atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh peristiwa yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan tertanggung.

Asuransi yang memberikan kompensasi kepada tertanggung yang diwajibkan oleh hukum untuk membayar ganti rugi akibat cedera diri atau kerusakan harta benda terkait karena kecelakaan.

Memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerusakan atau kerugian yang dikhususkan pada kegiatan industri minyak dan gas baik onshore maupun offshore.

Scroll to Top