Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi (BG) adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh bank yang menyatakan bahwa bank tersebut bersedia menjamin pelaksanaan suatu kontrak atau perjanjian yang telah disetujui oleh pihak-pihak yang terlibat. Jaminan Pelaksanaan umumnya digunakan dalam proyek-proyek konstruksi atau pengadaan barang dan jasa, dimana salah satu pihak (biasanya pemberi kontrak/penyedia barang dan jasa) membutuhkan jaminan bahwa pelaksanaan kontrak akan dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati. Bank Garansi akan memberikan jaminan kepada pihak yang meminta jaminan tersebut bahwa pihak lain (biasanya penerima kontrak/pembeli barang dan jasa) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disetujui. Apabila terjadi pelanggaran atau tidak terpenuhinya kewajiban sesuai dengan kontrak, maka Bank Garansi akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang meminta jaminan tersebut.

Contoh penggunaan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah mengadakan proyek konstruksi jembatan baru di suatu kota. Pemerintah memilih perusahaan konstruksi XYZ untuk mengerjakan proyek tersebut, dengan syarat perusahaan XYZ harus memberikan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi sebesar 10% dari nilai kontrak. Perusahaan XYZ kemudian mengajukan permohonan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi kepada Bank ABC.
  2. Bank ABC setelah melakukan verifikasi dan analisis risiko, kemudian mengeluarkan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi kepada perusahaan XYZ sesuai dengan permintaan. Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi ini berisi janji bahwa Bank ABC akan memberikan ganti rugi kepada pemerintah apabila perusahaan XYZ tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disetujui.
  3. Selama masa pelaksanaan proyek, perusahaan XYZ melakukan pelaksanaan proyek sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak. Namun, tiba-tiba terjadi bencana alam yang menyebabkan terhentinya pelaksanaan proyek selama beberapa minggu. Perusahaan XYZ kemudian mengajukan permohonan penambahan waktu pelaksanaan proyek kepada pemerintah. Pemerintah setuju dengan permohonan tersebut, namun dengan syarat perusahaan XYZ harus menambah Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi sebesar 5% dari nilai kontrak. Perusahaan XYZ kemudian mengajukan permohonan penambahan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi kepada Bank ABC.
  4. Bank ABC setelah melakukan verifikasi dan analisis risiko, kemudian mengeluarkan penambahan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi kepada perusahaan XYZ sesuai dengan permintaan. Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi yang baru ini berisi janji bahwa Bank ABC akan memberikan ganti rugi kepada pemerintah apabila perusahaan XYZ tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disetujui, termasuk kewajiban untuk menyelesaikan proyek dalam waktu yang telah ditambahkan.
  5. Setelah selesai mengerjakan proyek, perusahaan XYZ mengajukan permohonan pembebasan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi kepada Bank ABC.

Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda !

PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO

Jl. Utan Kayu Raya No.104 A-B 

RT.12/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120

Contact

  (021) 2289-9510

  (021) 2289-0221

   0812-1206-8126

  cm.suretindo@gmail.com

Scroll to Top