Jaminan Penawaran

Jaminan penawaran dalam bank garansi adalah sebuah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga yang menjamin bahwa pihak yang memberikan jaminan tersebut akan memenuhi kewajiban yang telah ditentukan jika terdapat penawaran yang diterima oleh pihak yang menerima jaminan tersebut. Jaminan ini biasanya diberikan dalam konteks pengadaan barang atau jasa, di mana bank akan memberikan jaminan kepada pihak ketiga bahwa pihak yang memberikan jaminan tersebut akan memenuhi kewajiban yang telah ditentukan jika terdapat penawaran yang diterima oleh pihak yang menerima jaminan tersebut. Berikut adalah contohnya :
- Sebuah perusahaan membutuhkan mesin-mesin produksi untuk dijadikan sebagai alat produksi di pabriknya. Perusahaan tersebut meminta bank untuk memberikan jaminan penawaran kepada pihak penjual mesin tersebut. Bank kemudian akan memberikan jaminan penawaran kepada pihak penjual mesin tersebut, yang menjamin bahwa perusahaan tersebut akan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditentukan jika terdapat penawaran yang diterima oleh pihak penjual mesin tersebut.
Sebuah perusahaan konstruksi membutuhkan bahan bangunan untuk proyek yang sedang dikerjakannya. Perusahaan tersebut meminta bank untuk memberikan jaminan penawaran kepada pihak penjual bahan bangunan tersebut. Bank kemudian akan memberikan jaminan penawaran kepada pihak penjual bahan bangunan tersebut, yang menjamin bahwa perusahaan tersebut akan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditentukan jika terdapat penawaran yang diterima oleh pihak penjual bahan bangunan tersebut.
Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda !
PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO
RT.12/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
Contact
(021) 2289-0221
0812-1206-8126
cm.suretindo@gmail.com