Jaminan Pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan konstruksi: Bank menjamin bahwa kontraktor akan melakukan pemeliharaan yang diperlukan pada bangunan yang dibangun setelah proyek selesai.
Jaminan pemeliharaan alat: Bank menjamin bahwa perusahaan akan melakukan pemeliharaan yang diperlukan pada alat yang diberikan kepada perusahaan tersebut setelah transaksi selesai.
Jaminan pemeliharaan peralatan kantor: Bank menjamin bahwa perusahaan akan melakukan pemeliharaan yang diperlukan pada peralatan kantor yang diberikan kepada perusahaan tersebut setelah transaksi selesai.
Jaminan pemeliharaan bank garansi biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, biasanya selama 1-5 tahun setelah transaksi selesai. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan keamanan bagi pihak yang meminta jaminan tersebut bahwa barang atau jasa yang telah diberikan kepada mereka akan tetap dalam kondisi yang baik setelah transaksi selesai.
Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda !
PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO
RT.12/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
Contact
(021) 2289-0221
0812-1206-8126
cm.suretindo@gmail.com