Automobile Liability (AL)

Automobile Liability (AL) adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak yang meminta jaminan tersebut untuk melindungi mereka dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kecelakaan mobil yang terjadi selama kegiatan bisnis mereka.

Contoh dari Automobile Liability (AL) pada bank garansi dapat mencakup:

  1. Jaminan Automobile Liability (AL) untuk perusahaan rental mobil: Bank menjamin bahwa perusahaan rental mobil yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kecelakaan mobil yang terjadi selama kegiatan bisnis mereka.

  2. Jaminan Automobile Liability (AL) untuk perusahaan angkutan kota: Bank menjamin bahwa perusahaan angkutan kota yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kecelakaan mobil yang terjadi selama kegiatan bisnis mereka.

  3. Jaminan Automobile Liability (AL) untuk perusahaan logistik: Bank menjamin bahwa perusahaan logistik yang meminta jaminan tersebut akan dilindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kecelakaan mobil yang terjadi selama kegiatan bisnis mereka.

Jaminan Automobile Liability (AL) biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, biasanya selama 1-5 tahun setelah transaksi selesai. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan keamanan bagi pihak yang meminta jaminan tersebut bahwa mereka akan dilindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kecelakaan mobil yang terjadi selama kegiatan bisnis mereka.

Dapatkan solusi terbaik untuk bisnis Anda !

PT. CIPTA MANDIRI SURETINDO

Jl. Utan Kayu Raya No.104 A-B 

RT.12/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120

Contact

  (021) 2289-9510

  (021) 2289-0221

   0812-1206-8126

  cm.suretindo@gmail.com

Scroll to Top